Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB)

    Aplikasi sistem informasi kamus kelas jabatan PNS ini diharapkan dapat membantu instansi Pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan penyusunan Evaluasi Jabatan Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

    Informasi Umum Pelaksanaan Evaluasi Jabatan

    Dasar hukum

    • • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    • • PP Nomor II Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor II Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
    • • PermenPAN-RB No. 34 Tanun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan jo. PermenPAN-RB No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
    • • Perka BKN No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
    Dasar Hukum 1

    Evaluasi Jabatan PNS

    • • Obyek yang dievaluasi adalah Jabatan
    • • Jabatan yang dievaluasi ada1ah Jabatan yang te1ah ditotapkan masing-masing Instansi
    • • Pertimbangan Intelektual untuk menentukan nilai jabatan, bukan pertimbangan matematis
    • • Proses penetapan melalui pembahasan dan kesepakatan tim (validasi Oleh KemenPAN RB. BKN, dan K/L sendiri)
    Dasar Hukum 2

    Metode dan Proses Evaluasi Jabatan

    • Secara umum terdapat banyak metode evaluasi jabatan yang dapat digunakan baik di sektor publik Oleh Pemerintah maupun di sektor privat Oleh korporasi, Pelaksanaan Evaluasi Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan atas PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 21 Tahun 2011 dilakukan menggunakan metode FES (Factor Evaluation System).
    Dasar Hukum 3

    Tahapan dan Alur Evaluasi Jabatan

    • Evaluasi jabatan adalah proses sistematis untuk menilai jabatan dalam sebuah organisasi dengan menggunakan kriteria yang disebut faktor jabatan. Proses ini bertujuan untuk menentukan nilai dan kelas jabatan, dan untuk memastikan bahwa karyawan dibayar secara adil.
    Dasar Hukum 4

    Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan nilai jabatan

    • Nilai kumulatif dari faktor jabatan yg mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.